Indonesia telah mencabut persyaratan pengajuan sertifikat uji dan pemeriksaan terkait etilen oksida (EO) untuk impor mi instan Korea. Langkah ini telah diterapkan setelah ditemukannya zat non-karsinogenik yang dapat dihasilkan dari EO dalam mi instan Korea yang sebelumnya diekspor ke UE. Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan secara berkelanjutan meminta Indonesia untuk mencabut tindakan pengendalian yang diperkuat pada produk mi instan Korea. Dengan langkah ini, mi instan Korea dapat sekarang melewati bea cukai dengan cepat saat diekspor tanpa harus menyerahkan sertifikat tambahan.