Keputusan pengadilan tahun 2019 yang menghentikan mantan Wakil Menteri Kehakiman Kim Hak dari bepergian ke luar negeri telah dinyatakan tidak bersalah. Ini berarti bahwa mantan Sekretaris Kepresidenan untuk Urusan Politik, Lee Kwang-chul, akan menerima ganti rugi pidana sebesar 7.930.000 won. Kasus ini melibatkan permohonan darurat larangan keberangkatan yang diajukan oleh mantan jaksa Lee Kwang-chul menggunakan nomor kasus sebelumnya untuk menghentikan kepergian Kim Hak. Permohonan tersebut disetujui oleh anggota parlemen Partai Revolusi Nasional, Cha Gyu-geun. Mahkamah Agung memutuskan bahwa larangan keberangkatan darurat pada saat itu memenuhi persyaratan hukum dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah. Selain itu, mantan CEO Open Compassion TV, Jeong Cheon-su, yang dituntut atas tuduhan pencemaran nama baik terkait mogok kerja dokter, juga dinyatakan tidak bersalah dan akan menerima ganti rugi pidana sebesar 4.330.000 won.