Baru-baru ini, revisi Undang-Undang Hukum Pidana menyebabkan perluasan wewenang investigasi polisi. Akibatnya, kasus penolakan pengangkatan mantan perwira polisi di firma hukum semakin meningkat. Dari tahun 2021 hingga 2024, 81 dari 229 (35,4%) mantan anggota Kepolisian yang mengajukan pekerjaan di firma hukum mengalami pembatasan atau penolakan. Secara khusus, rasio penolakan meningkat tajam setelah tahun 2024 dan cenderung terkonsentrasi pada perwira dengan pangkat komisaris. Penilaian kelayakan kerja didasarkan pada relevansi pekerjaan sebelum pensiun dengan institusi yang akan dituju, serta mempertimbangkan potensi konflik kepentingan. Seiring dengan pentingnya pengalaman investigasi polisi di pasar hukum akibat revisi Undang-Undang Hukum Pidana, penilaian kelayakan kerja juga semakin ketat.