Mahkamah Agung: "Penyelidik yang Dipimpin Jaksa, Penyelidikan Harus Dianggap Dimulai Oleh Jaksa" | Yonhap News

127.0.***.***
13
대법 "검사 지휘받은 검찰수사관 수사, 검사 수사 개시로 봐야" | 연합뉴스
본 내용은 AI가 생성한 요약입니다. 전체 기사는 원문에서 확인하세요. 원문 보기 ▸

Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun jaksa penyelidik melakukan penyelidikan di bawah arahan jaksa, hal itu dianggap sebagai jaksa yang telah memulai penyelidikan. Ini adalah kasus pertama yang menafsirkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan tuntutan pidana untuk kejahatan yang diselidiki secara langsung oleh jaksa. Keputusan ini membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan memutuskan bahwa penuntutan A, seorang pejabat publik tertentu, atas tuduhan suap adalah ilegal meskipun jaksa penyelidik melakukan penyelidikan di bawah arahan jaksa. Mahkamah Agung menyatakan bahwa jaksa penyelidik tidak memiliki wewenang untuk memulai penyelidikan, dan penyelidikan yang dilakukan di bawah arahan jaksa dianggap sebagai jaksa yang telah memulai penyelidikan.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

한국 핫 뉴스

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
7.92 -0.01

2026.08.18 KEB 하나은행 고시회차 49회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!