Bapak A, berusia 70 tahun, membunuh istrinya dan kemudian di pengadilan mengklaim senjata itu sebagai simbol hubungan pernikahan mereka sambil membantah kejahatan yang direncanakan. Bapak A berpendapat bahwa tindakannya bersifat tidak disengaja dan impulsif, tetapi Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Bapak A sama seperti putusan tingkat pertama. Pengadilan memutuskan bahwa senjata tersebut telah dipersiapkan sebelumnya dan digunakan dalam kejahatan tersebut sehingga klaim Bapak A tidak dapat diterima. Selain itu, juga dipertimbangkan sikap Bapak A yang mencoba memindahkan tanggung jawab kepada korban.