Badan Pajak baru-baru ini memperpanjang tenggat waktu pembayaran pajak badan bagi perusahaan kecil dan menengah di wilayah Geoje dan Tongyeong selama 2 bulan untuk mengurangi dampak kerusakan akibat hujan deras yang melanda daerah selatan. Selain perusahaan kecil dan menengah, perusahaan umum juga dapat mengajukan perpanjangan tenggat waktu pembayaran dan menerima dukungan. Hal ini diperkirakan akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Geoje dan Tongyeong yang berperan penting dalam perekonomian, seperti industri galangan kapal. Badan Pajak telah menyiapkan "Jendela Layanan Khusus untuk Dukungan Pembayaran Pajak Pengusaha Terdampak Bencana Banjir" untuk membantu pengusaha yang terkena dampak dan berencana menyediakan berbagai dukungan perpajakan, termasuk pengurangan pajak kerugian bencana.