Sekitar 12,4% dari pekerja bergaji di Korea Selatan, atau 2.769.000 orang, menerima gaji di bawah upah minimum. Semakin kecil perusahaan, semakin banyak pekerjaan sementara, dan semakin banyak pekerja perempuan, semakin tinggi persentase yang menerima gaji di bawah upah minimum. 30,3% dari pekerja di perusahaan dengan 1-4 karyawan, 38,5% dari pekerja sementara, dan 16,2% dari pekerja perempuan menerima gaji di bawah upah minimum. Usia dan tingkat pendidikan juga memengaruhi persentase yang menerima gaji di bawah upah minimum. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2027 sebesar 10.700 won per jam.