Wanita berusia 40 tahun yang memelihara burung gagak karena kasihan dijatuhi hukuman denda dengan masa percobaan | Yonhap News

127.0.***.***
6
"불쌍해서" 까마귀 포획해 키운 40대 여성 벌금형 선고유예 | 연합뉴스
본 내용은 AI가 생성한 요약입니다. 전체 기사는 원문에서 확인하세요. 원문 보기 ▸

Seorang wanita berusia 40 tahun yang tinggal di Uijeongbu, Gyeonggi, didakwa karena diduga menangkap burung gagak liar dan memeliharanya di rumah selama seminggu karena merasa kasihan. Pengadilan menjatuhkan denda 700.000 won dengan masa percobaan, mempertimbangkan bahwa wanita tersebut telah merenungkan perbuatannya, merupakan pelaku pertama, dan tidak mengetahui hukum yang terkait. Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar melarang penangkapan atau pembunuhan satwa liar secara sewenang-wenang, terlepas dari apakah spesies tersebut terancam punah atau tidak. Burung gagak diklasifikasikan sebagai hewan liar yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan dilarang ditangkap atau diambil. Burung gagak dikenal memiliki kecerdasan tinggi dan dapat mengingat wajah manusia dalam waktu lama. Para ahli menekankan bahwa burung liar harus dibiarkan hidup di alam liar dan tidak boleh ditangkap karena keinginan pribadi.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

한국 핫 뉴스

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.04 =0.00

2026.08.01 KEB 하나은행 고시회차 2382회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!