Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk eksportir sektor pertambangan. Aturan ini memberikan opsi bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan minimal 30% DHE mereka di bank devisa selama 3 bulan, termasuk bank devisa swasta. Eksportir yang memanfaatkan fasilitas ini harus memiliki pemegang saham dari lima negara mitra yang telah ditetapkan, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Fasilitas ini bersifat opsional, dan eksportir yang tidak ingin menggunakannya tetap tunduk pada aturan penempatan DHE yang berlaku sebelumnya. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mendorong investasi asing di sektor pertambangan Indonesia.