Ismail Sabri Yaakob, mantan Perdana Menteri Malaysia, didakwa karena tidak melaporkan asetnya yang bernilai hampir US$40 juta kepada Komisi Antikorupsi Malaysia. Ia dituduh melanggar Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia dan menyatakan tidak bersalah. Aset yang diduga tidak dilaporkan meliputi uang dalam berbagai mata uang, emas batangan, dan perak. Jika terbukti bersalah, Ismail Sabri terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda RM100.000. Ini bukan kasus pertama yang melibatkan Ismail Sabri, sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi terkait dana pemerintah senilai RM700 juta.