Presiden Lee Jae-myung mengkritik celah dalam sistem jaminan sosial seperti pensiun nasional dan pensiun dasar, dan memerintahkan peninjauan berdasarkan prinsip 'keadilan'. Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan menanggapi dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem jaminan sosial utama, termasuk kesejahteraan darurat, pensiun nasional, pensiun dasar, asuransi kesehatan, dan asuransi perawatan lansia. Kemungkinan besar masalah persyaratan tempat tinggal yang tidak memadai untuk pensiun dasar akan diperbaiki, dan upaya juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran kembali pensiun nasional. Namun, kekhawatiran muncul bahwa pengecualian warga asing atau prasangka yang timbul dapat merusak prinsip universal sistem jaminan sosial, sehingga desain kebijakan yang presisi sangat penting.