Pengadilan Negeri Ulsan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada seorang pria berusia 30 tahun, A, yang mengemudi dalam keadaan mabuk sebanyak lima kali dalam waktu dua bulan. A mengemudi dalam kondisi kadar alkohol darah melebihi 0.08% dari Juli hingga September tahun lalu, dan salah satu kasusnya termasuk mengemudi dalam keadaan mabuk saat hendak ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Panel hakim memutuskan untuk memberikan hukuman berat karena menganggap A kurang kesadaran hukum dan berpotensi untuk mengulangi perbuatannya.