Bapak A, berusia 60 tahun, berkata kepada sopir bus B, "Berbahaya, silakan duduk," setelah itu marah dan melakukan kekerasan. Bapak A dalam keadaan mabuk, akibatnya sopir bus B mengalami luka yang membutuhkan waktu 2 minggu untuk pulih. Bapak A sebelumnya telah dihukum beberapa kali karena kejahatan kekerasan. Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Bapak A, sama dengan vonis tingkat pertama, setelah mempertimbangkan tingkat keparahan perbuatannya dan catatan kriminalnya di masa lalu.