Pengadilan Tinggi Seoul memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding dalam kasus suap polisi, dengan membebaskan pihak yang memberikan suap dari tuntutan. Keputusan ini mencerminkan interpretasi pengadilan bahwa wewenang penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pejabat Tinggi (KPK) hanya terbatas pada kejahatan yang dilakukan oleh pejabat tinggi atau keluarganya. KPK sebelumnya berpendapat bahwa mereka memiliki wewenang penuntutan dengan mengacu pada kasus mantan Jaksa Agung Kim Hyung-joon, di mana baik penerima suap maupun pemberi suap dituntut. Namun, pengadilan tidak menerima argumen tersebut. Pengadilan menggunakan laporan tinjauan parlemen dan laporan Badan Penelitian Legislatif sebagai dasar untuk mendukung interpretasi mereka terhadap Undang-Undang KPK. Keputusan ini diperkirakan akan memicu kembali perdebatan tentang cakupan wewenang penuntutan KPK.