Coupang menolak investigasi lapangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Besar yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Coupang berpendapat bahwa pemberitahuan sebelumnya selama 7 hari diperlukan menurut Undang-Undang Dasar Administrasi Investigasi, sementara KPPU membantah dengan mengatakan bahwa Undang-Undang Perdagangan Besar menerapkan Undang-Undang Persaingan Usaha yang memiliki klausul pengecualian. Kasus ini juga dikaitkan dengan kritik dari kalangan politik AS terhadap sanksi Coupang sebagai 'diskriminasi terhadap perusahaan AS'. Penolakan Coupang untuk investigasi lapangan merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan KPPU sedang mempersiapkan tindakan hukum selain denda maksimal 200 juta won. Namun, gugatan tersebut kemungkinan akan memakan waktu 3-4 tahun, dan jika argumen Coupang diterima, metode investigasi lapangan KPPU sendiri dapat berubah.