Pemilihan presiden ke-21 akan diselenggarakan setelah mantan Presiden Yoon Suk-yeol diberhentikan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah telah menetapkan 3 Juni (Selasa) sebagai tanggal pemilihan dan Kementerian Inovasi Pegawai telah menunjuk hari tersebut sebagai hari libur khusus sementara. Menurut Konstitusi dan Undang-Undang Pemilihan Umum, pemilihan harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari setelah penetapan pemakzulan presiden, dan tanggal pemilihan harus diumumkan paling lambat 50 hari sebelumnya. Mantan Presiden Yoon Suk-yeol diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4.