Sejak tahun 2021 hingga saat ini, telah terjadi 33 kasus kekerasan verbal dan fisik terhadap petugas ambulans di wilayah Chungnam. Tahun ini, jumlah kasus sudah melebihi tahun lalu, dengan sebagian besar pelaku dalam keadaan mabuk. Saat ini, hukum menghukum gangguan aktivitas penyelamatan dan pertolongan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 50 juta won. Namun, hukuman yang diberikan seringkali berupa denda atau penangguhan hukuman. Para ahli menekankan bahwa kekerasan terhadap petugas ambulans adalah kejahatan serius yang mengancam jiwa pasien dan menyerukan hukuman berat untuk meningkatkan kesadaran.