Bapak A, seorang pria berusia 70 tahun, setelah diminta untuk membayar kembali 420 juta won yang dipinjamnya kepada Ibu B, seorang wanita yang telah dikenalnya selama sekitar satu tahun, memikatnya ke gunung di Sancheong-gun, Gyeongsangnam-do dan mencoba membunuhnya dengan benda tumpul beberapa kali. A kemudian mengubur uang tersebut di tanah dan menipu B untuk datang ke gunung. Pengadilan Tinggi Daegu menolak banding A dan menjatuhi hukuman penjara 7 tahun sama seperti pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim memutuskan bahwa A memiliki niat membunuh dan menyatakan bahwa alasan banding jaksa telah dipertimbangkan sepenuhnya dalam persidangan tingkat pertama.