Upah minimum tahun depan dijadwalkan akan ditetapkan pada tanggal 14. Pihak buruh mengusulkan 11.220 won per jam, sementara pihak manajemen mengusulkan 9.530 won, dengan selisih 690 won. Diperkirakan anggota komite publik akan mengajukan 'rentang percepatan pertimbangan' untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Jika negosiasi tidak mencapai kesepakatan dalam rentang tersebut, upah minimum akan ditentukan melalui pemungutan suara. Hasil akhir diharapkan akan dicapai pada pertemuan hari ini dan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun depan.