Sebuah pagar laut sepanjang 30 kilometer yang dibangun di pantai Tangerang, Indonesia, telah menimbulkan kontroversi. Kelompok nelayan JRP mengklaim pagar tersebut dibangun secara sukarela oleh warga lokal untuk mencegah erosi pantai. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar tersebut karena dibangun tanpa izin KKPRL. JRP menjelaskan bahwa pagar tersebut berfungsi sebagai pemecah ombak pantai, mengurangi dampak gelombang besar, mencegah erosi, dan memberikan fungsi mitigasi terhadap tsunami. Kelompok ini juga menekankan bahwa area sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai daerah penangkapan ikan, memberikan peluang ekonomi bagi warga lokal. KKP menyatakan bahwa penggunaan ruang laut tanpa izin adalah ilegal dan belum menerima permohonan izin KKPRL dari JRP.