Apple telah menyetujui penyelesaian gugatan kelompok senilai Rp 4,47 triliun terkait keterlambatan fitur asisten virtual Siri yang dijanjikan. Pengguna iPhone tertentu di Amerika Serikat yang membelinya antara Juni 2024 hingga Maret 2025 berhak mengajukan klaim kompensasi. Tujuh model iPhone, termasuk iPhone 15 dan 16 series, masuk dalam syarat klaim ini. Besaran kompensasi per perangkat diperkirakan sekitar Rp 447.000, namun bisa mencapai maksimal Rp 1,7 juta tergantung jumlah pelamar. Klaim dapat diajukan melalui situs resmi hingga 21 Desember 2026.