Masjid Istiqlal tidak akan melakukan IPO karena merupakan lembaga nirlaba. Keikutsertaan Masjid Istiqlal dalam Bursa Efek Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah "Yuk Wakaf Saham". Gerakan ini mengajak investor untuk mewakafkan sebagian saham syariah mereka kepada Nazhir Istiqlal, dengan dividen digunakan untuk program sosial. Semua instrumen yang terlibat dalam gerakan ini harus sesuai dengan prinsip hukum syariah dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah. Kemenag berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang ekonomi syariah dan memastikan transparansi dalam pengelolaan wakaf saham.