Menteri Industri Indonesia mengadakan pertemuan selama lebih dari tiga jam dengan eksekutif Apple. Apple harus memenuhi persyaratan sertifikasi 'rasio penggunaan komponen lokal 40% (TKDN)' untuk menjual iPhone di Indonesia. Ini berarti Apple harus mengadakan bahan baku dan memproduksi komponen iPhone di Indonesia. Untuk memperbarui sertifikasi TKDN-nya, Apple harus memperluas investasinya di Indonesia. Sementara jadwal penyelesaian negosiasi masih belum jelas, kedua belah pihak berfokus pada pembahasan substantif.