Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang akses ke Gedung Putih untuk tiga perusahaan media, yaitu CNN, MSNBC, dan Politico. Hal ini dilakukan karena ia menilai liputan media tersebut merugikannya. Perusahaan media yang dilarang kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pemulihan akses ke Gedung Putih. Selain itu, jaringan televisi utama seperti ABC, CBS, NBC, dan Fox News juga memboikot peliputan Presiden Trump sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers. Presiden Trump sendiri menyebut media-media tersebut sebagai " berita palsu" dan menyatakan akan tetap mempertahankan larangan akses terlepas dari hasil gugatan.