Di Pelabuhan Incheon, kapal feri B mengizinkan penumpang Tuan A untuk naik tanpa memverifikasi tiketnya. Setelah menyadari kesalahan tersebut, Tuan A memprotes dan akhirnya diturunkan di pulau terdekat, bukan di tujuan akhir pelayaran. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Kelautan, sehingga Kantor Kelautan Incheon menjatuhkan denda 2.500.000 won kepada perusahaan kapal dan sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi tambahan. Perusahaan kapal mengakui kesalahannya meskipun tidak ada unsur kesengajaan dan menyatakan akan berupaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang dengan melakukan pelatihan bagi kapten dan awak kapal.