Polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kota Incheon atas dugaan pegawai negeri melakukan kampanye untuk Walikota Incheon Yu Jeong-bok dari Partai Kekuatan Rakyat dalam kampanye primanya. Polisi menyelidiki bekas pegawai negeri berjangka waktu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum. Diketahui bahwa mereka mendukung acara yang diadakan Walikota Yu sambil mempertahankan status pegawai negeri pada April lalu. Kelompok masyarakat sipil mengklaim bahwa meskipun telah mengajukan surat pengunduran diri, individu-individu tersebut berpartisipasi dalam kampanye pemilihan saat masih dalam keadaan bekerja aktif. Undang-Undang Pemilihan Umum melarang pegawai negeri dari keterlibatan dalam kegiatan kampanye selama pemilihan primanya di dalam partai.