Rancangan undang-undang revisi pajak properti sedang dalam tahap diskusi akhir sebelum diajukan ke Majelis Nasional, dengan isu utama apakah batas dasar pengurangan pajak untuk pemilik rumah kedua yang tidak dihuni akan dinaikkan atau tidak. Pemerintah sebelumnya telah memangkas batas dasar pengurangan pajak untuk pemilik rumah kedua yang tidak dihuni menjadi 9 miliar won, tetapi karena sulit untuk membedakan secara jelas antara hunian yang ditempati dan yang tidak ditempati, ada kemungkinan akan dinaikkan kembali menjadi sekitar 12 miliar won. Namun, pemerintah menekankan prinsip "hunian sebenarnya" dan diperkirakan akan mempertahankan perbedaan antara penghuni yang benar-benar tinggal dan pemilik rumah kedua yang tidak dihuni. Selain itu, batas atas beban pajak yang awalnya direncanakan naik dari 150% menjadi 200%, namun ada usulan untuk tetap pada 150% guna mengurangi dampaknya. Keputusan akhir akan diambil melalui proses pemungutan suara di Majelis Nasional.