Pusat BRES Universitas Maritim Nasional Korea dengan ini mengumumkan pencarian perekrutan peneliti yang berkualitas tinggi yang bersemangat dan proaktif dalam bekerja. Kami mengharapkan banyak pendaftar.
1. Bidang Perekrutan dan Jumlah Posisi
Peneliti (0 orang)
- Penyusunan materi laporan terkait operasional Pusat Kerjasama Maritim Tanaman Korea-Indonesia (laporan mingguan, laporan bulanan, rencana bisnis, dll)
- Dukungan operasional untuk proyek R&D dan ODA
- Lokasi kerja: Pusat Kerjasama Maritim Tanaman Korea-Indonesia (berlokasi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia)
2. Persyaratan Pendaftar
- Usia 19 tahun atau lebih
- Tidak memiliki alasan pengecualian untuk perjalanan internasional
- Tidak memiliki alasan pengecualian berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Pegawai Negara
- Bukan target pembatasan lapangan kerja berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pemuda
- Kualifikasi pendaftar tidak ditangguhkan berdasarkan hukum lainnya
(Syarat Preferensi)
- Fasih dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia
- Pengalaman sebelumnya dalam proyek penelitian dan pengembangan nasional atau bisnis layanan kontrak
3. Kondisi Pekerjaan
❍ Karyawan dengan kontrak di Pusat BRES, bukan pegawai negara
❍ Periode kontrak: 1 tahun sejak tanggal perekrutan (termasuk periode percobaan 3 bulan)
※ Setelah 2 tahun, dapat dikonversi ke kontrak permanen melalui tinjauan berdasarkan penilaian kinerja (tingkat konversi target kontrak permanen selama 3 tahun terakhir 100%)
❍ Gaji: sekitar 24 juta won per tahun (sebelum pajak, tidak termasuk pesangon)
❍ Bentuk pekerjaan: Kerja 5 hari seminggu (Senin-Jumat, 10:00-16:00, termasuk istirahat 1 jam)
※ Untuk hari Jumat, bekerja dari rumah
❍ Kesejahteraan: Pendaftaran asuransi empat pilar, dll sesuai dengan Undang-Undang Standar Kerja
4. Penerimaan Formulir Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diserahkan
❍ Penerimaan formulir: 24 Maret 2025 (Senin) - 16 April 2025 (Rabu), hingga 17:00
❍ Tempat penerimaan: Kantor Indonesia Pusat Kerjasama Maritim Tanaman Korea-Indonesia
❍ Metode penerimaan: Penerimaan melalui E-Mail (choilhyung@kmou.ac.kr)
1. Tandai subjek email dengan "[Formulir Pendaftaran] Nama"
2. Atur dokumen sesuai dengan daftar dokumen pengajuan di bawah dan kirimkan sebagai satu file (PDF)
3. Bagian yang memerlukan tanda tangan pada formulir pendaftaran dan sejenisnya harus ditandatangani dan diserahkan
❍ Dokumen Pengajuan
□ Formulir pendaftaran 1 salinan【Format 1】
☞ Poin-poin yang tercantum dalam formulir pendaftaran harus diserahkan bersama dengan dokumen pendukung
□ Surat pernyataan diri 1 salinan【Format 2】
□ Persetujuan untuk pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi 1 salinan 【Format 3】
□ Sertifikat konfirmasi pembatasan perekrutan keluarga 1 salinan【Format 4】
□ Sertifikat kelulusan dan transkrip nilai masing-masing 1 salinan
□ Sertifikat pengalaman (pekerjaan) masing-masing 1 salinan
☞ Sertifikat pengalaman (pekerjaan) harus mencantumkan periode pekerjaan dan tugas yang ditangani (isi pekerjaan) secara akurat.
☞ Jika konten pekerjaan tidak dapat diverifikasi karena penutupan perusahaan atau alasan lainnya, kirimkan sertifikat verifikasi status asuransi kesehatan nasional (dikeluarkan oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional「http://www.nhic.or.kr」), namun pengakuan ditentukan oleh komite peninjauan dokumen
□ Salinan sertifikat masing-masing 1 salinan
※ Sertifikat terbatas pada sertifikat yang telah selesai diterbitkan pada saat periode penerimaan formulir
❍ Pengumuman hasil pemilihan dokumen dan penerima akhir dilakukan melalui pemberitahuan individual
※ Tidak ada pemberitahuan kepada pelamar yang tidak lulus
5. Jadwal Pemilihan
□ Pengumuman perekrutan: 2025. 03. 24. (Senin) ~ 04. 16. (Rabu)
□ Periode penerimaan formulir pendaftaran: 2025. 03. 24. (Senin) ~ 04. 16. (Rabu), hingga 17:00
□ Peninjauan dokumen: 2025. 04. 18. (Jumat) 15:00
□ Pengumuman penerima pemilihan dokumen: 2025. 04. 21. (Senin) 11:00
□ Wawancara: 2025. 04. 24. (Kamis) 14:00
□ Pengumuman penerima akhir: 2025. 04. 25. (Jumat) 16:00
□ Perekrutan penerima: Direncanakan 2025. 05. 01. (Selasa)
※ Jadwal pemilihan dapat berubah sesuai keadaan, dan dalam hal ini akan dilanjutkan setelah pemberitahuan terpisah kepada pelamar yang bersangkutan
6. Metode Pemilihan
| Klasifikasi |
Metode Pemilihan dan Ujian |
|
Peninjauan Dokumen/100 Poin
(Tahap 1)
|
|
❍ Melakukan tinjauan komprehensif terhadap kualifikasi, pengalaman, dan dokumen yang diserahkan pelamar, kemudian memilih sebagai subjek wawancara |
❍ Penanganan seri: Semua dinyatakan sebagai penerima |
※ Tinjauan berdasarkan rata-rata skor penilaian 2 penguji |
|
Wawancara/100 Poin
(Tahap 2)
|
❍ Pemeriksaan komprehensif terhadap penerima pemilihan dokumen mengenai motivasi pendaftaran saat ini, kemampuan beradaptasi organisasi, kemampuan yang diperlukan untuk kinerja pekerjaan, dan kesesuaian, dll
❍ Memberikan skor untuk setiap elemen penilaian dan melakukan penilaian
|
|
Penentuan Penerima Akhir
|
❍ Memutuskan penerima berdasarkan urutan di antara peserta ujian wawancara yang tidak memiliki alasan tidak lulus dengan skor wawancara terbaik
❍ Jika tidak ada kandidat yang memenuhi syarat, tidak dapat dilakukan penunjukan
|
| Penerima Tambahan |
❍ Jika terjadi penolakan penunjukan penerima akhir, pembatalan kelulusan, alasan disqualifikasi penunjukan, pensiun setelah penunjukan, atau jika diperlukan untuk mengisi lowongan di jenis pekerjaan yang sama (bidang perekrutan), dalam waktu 6 bulan sejak pengumuman penerima akhir, dapat memutuskan sebagai penerima tambahan di antara mereka yang tidak memenuhi kriteria tidak lulus dengan skor penilaian peringkat berikutnya (penerima alternatif) terbaik |
※ Poin referensi untuk penentuan penerima, dll: Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghargaan dan Dukungan bagi Keluarga Pahlawan Negara, poin bonus diberikan jika termasuk target dukungan lapangan kerja seperti pahlawan kemerdekaan, dan sesuai dengan Ayat 4, jika ada pengikut seri, penerima ditentukan secara prioritas di antara pengikut seri.
7. Hal-hal Lainnya
❍ Kesalahan dan kelalaian dalam pengisian dokumen yang diajukan akan menjadi tanggung jawab pelamar
❍ Jika ditemukan kebohongan atau alasan diskualifikasi dalam formulir aplikasi dan dokumen pendukung, hasil kelulusan dapat dibatalkan, dan pelamar yang dinyatakan lulus akhir dapat diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait perekrutan
❍ Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang tentang Keadilan Proses Perekrutan, dokumen yang diajukan hanya akan dikembalikan kepada pelamar yang mengajukan permintaan pengembalian dalam waktu 30 hari setelah pengumuman hasil akhir. Dokumen tersebut akan dimusnahkan setelah periode tersebut.
※ Pelamar yang ingin meminta pengembalian dapat menghubungi staf perekrutan BRES Center di ☎ 051-410-4447
❍ Pelamar yang mengikuti tes wawancara harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah (dengan foto) dan tiba di lokasi tunggu paling lambat 20 menit sebelum tes wawancara dimulai.
❍ Perekrutan dapat dibatalkan jika tidak ada kandidat yang memenuhi syarat setelah proses penilaian.
❍ Hasil kelulusan atau perekrutan dapat dibatalkan jika hasil pemeriksaan latar belakang pelamar yang dinyatakan lulus akhir menunjukkan alasan diskualifikasi.
❍ Jika pelamar yang dinyatakan lulus mengundurkan diri atau ada alasan diskualifikasi, perekrutan tambahan akan dilakukan dengan memilih kandidat dari daftar peringkat berdasarkan skor tes wawancara (kandidat cadangan).
❍ Hal-hal penting yang tidak disebutkan dalam rencana ini akan ditentukan melalui pertimbangan oleh komite seleksi.
Lampiran
1. Formulir Aplikasi 1 lembar.
2. Formulir Surat Pengantar Diri 1 lembar.
3. Formulir Persetujuan Pemberian dan Penggunaan Informasi Pribadi 1 lembar.
4. Formulir Konfirmasi Keterbatasan Perekrutan Keluarga 1 lembar. Akhir.



