Bapak A, berusia 72 tahun, didakwa karena menabrak seorang gadis kecil bernama Kim Yang yang berusia 8 tahun saat mengemudi SUV dan melarikan diri. Bapak A membantah tuduhan melarikan diri dengan mengatakan bahwa ia tidak melihat Kim Yang pada saat kejadian. Pengadilan tingkat pertama dan kedua menerima argumen Bapak A dan membebaskannya dari tuduhan melarikan diri. Alasan putusan tersebut adalah kemungkinan bahwa Kim Yang tidak menyadari benturan karena tinggi kendaraan Bapak A, dan bahwa kendaraan Bapak A diasuransikan dengan asuransi mobil komprehensif sehingga tuntutan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Perlakuan Khusus Kecelakaan Lalu Lintas (pengecualian) tidak dapat diajukan. Orang tua Kim Yang mengadukan bahwa putri mereka mengalami penderitaan psikologis setelah kecelakaan.