Manfaat pengurangan pajak dan pembebasan pajak atas penjualan rumah sewa terdaftar yang dijual hingga akhir tahun depan akan dikurangi, sehingga keuntungan bebas pajak untuk rumah tempat tinggal para pengusaha sewa juga terancam hilang. Pemerintah telah membatasi periode pengurangan dan pembebasan pajak jual beli rumah sewa terdaftar menjadi satu tahun setelah akhir tahun depan atau setelah berakhirnya masa sewa wajib. Akibatnya, pengusaha sewa tidak lagi dapat menikmati manfaat bebas pajak selama lima tahun saat menjual rumah tempat tinggal mereka. Pengusaha sewa berpendapat bahwa tindakan pemerintah untuk mengurangi insentif pajak rumah sewa dan kemudian menghapus pembebasan pajak atas rumah tempat tinggal adalah tidak adil. Mereka menuntut agar pemerintah mempertahankan pembebasan pajak atas rumah tempat tinggal, seperti dengan menetapkan klausul yang mengikatnya. Selain itu, para pengusaha sewa juga mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya memberikan periode tenggang waktu singkat meskipun mungkin sulit bagi mereka untuk menjual semua properti dalam waktu satu tahun.