Di Gwangju, seorang sopir taksi bernama Pak I dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh kejaksaan karena membuang penumpang mabuk di pinggir jalan. Pada bulan Januari tahun ini, Pak I menurunkan penumpang yang sedang muntah karena mabuk di tepi jalan bukan di tujuannya dan pergi meninggalkannya. Karena penumpang tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri, ia mengalami luka-luka. Keluarga penumpang melaporkan kehilangan dan pencarian orang hilang pun dilakukan. Pak I berdalih bahwa ia telah memanggil taksi lain dan memohon perlakuan ringan. Pengadilan akan menjatuhkan vonis pada tanggal 23 bulan depan.