Pemerintah Jepang memutuskan untuk memangkas pajak makanan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027, turun dari tarif sebelumnya sebesar 8%. Keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan menengah, dengan manfaat tambahan yang akan membuat beban pajak mereka secara efektif menjadi 0%. Pemerintah berkomitmen untuk mencari sumber pendanaan tanpa menggunakan obligasi dan akan menetapkan sumbernya dalam proses penyusunan anggaran tahun fiskal 2027. Meskipun disambut positif oleh sebagian pelaku industri makanan, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik restoran yang khawatir penjualan mereka akan turun karena pajak makanan takeout lebih rendah. Pemerintah Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang reformasi perpajakan dalam sidang parlemen luar biasa pada musim gugur mendatang.