Seorang pria berusia 40-an bernama A menganiaya keponakannya yang cacat intelektual bernama C dengan tongkat kayu dan tinju selama tujuh jam karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah, sehingga mengakibatkan kematian keponakannya. Pengadilan Tinggi Busan menolak banding A dan mempertahankan putusan penjara 18 tahun dari pengadilan tingkat pertama. Istri A bernama B juga divonis penjara 7 tahun atas tuduhan termasuk membantu pembunuhan. Pengadilan menilai bahwa tindak pidana sangat keji karena korban yang mengalami cacat intelektual berat telah disiksa dalam jangka waktu yang lama.