Pria Berusia 40-an Divonis 18 Tahun Penjara di Pengadilan Tingkat Banding karena Menganiaya Keponakan Cacat Intelektual hingga Tewas

118.99.***.***
65
본 내용은 AI가 생성한 요약입니다. 전체 기사는 원문에서 확인하세요. 원문 보기 ▸

Seorang pria berusia 40-an bernama A menganiaya keponakannya yang cacat intelektual bernama C dengan tongkat kayu dan tinju selama tujuh jam karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah, sehingga mengakibatkan kematian keponakannya. Pengadilan Tinggi Busan menolak banding A dan mempertahankan putusan penjara 18 tahun dari pengadilan tingkat pertama. Istri A bernama B juga divonis penjara 7 tahun atas tuduhan termasuk membantu pembunuhan. Pengadilan menilai bahwa tindak pidana sangat keji karena korban yang mengalami cacat intelektual berat telah disiksa dalam jangka waktu yang lama.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

인도네시아 최고의 한인 커뮤니티
NongKrong !
살아 있는 정보와
진정한 소통의 공간으로
여러분의 일상에 더 가까이,
더 깊이 다가가겠습니다.

한국 핫 뉴스

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.34 0.01

2026.07.10 KEB 하나은행 고시회차 1261회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!