Pada tanggal 3 Desember 2026, selama peristiwa darurat militer, Kim Hyun-tae, mantan komandan pasukan khusus 707, dan yang lainnya terlibat dalam tindakan pemberontakan seperti pengepungan parlemen dan penangkapan politisi. Mereka dituntut oleh tim investigasi khusus. Kim Hyun-tae dituntut hukuman penjara 18 tahun, sementara Lee Sang-hyun, mantan komandan Brigade Pasukan Khusus ke-1 Divisi Penerbangan, dituntut hukuman penjara 15 tahun. Terdakwa lainnya juga dituntut hukuman berat. Tim investigasi mengkritik keras tindakan terdakwa yang secara aktif terlibat dalam upaya pengambilalihan kekuasaan melalui darurat militer dan berusaha melumpuhkan fungsi lembaga inti seperti parlemen dan Komisi Pemilihan Umum.