Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Agung untuk Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, yang memimpin penyelidikan antikorupsi di Indonesia, ditahan dengan tuduhan pencucian uang setelah ditemukan 385 miliar rupiah dalam bentuk emas batangan dan uang tunai di rumahnya. Dia mengajukan pengunduran diri pada tanggal 10 setelah penggeledahan polisi, tetapi kejaksaan belum dapat mengamankan keberadaannya. Febri mantan wakil kepala kejaksaan membantah semua tuduhan tersebut, sementara kejaksaan terus menyelidiki dugaan korupsi dalam program makan gratis. Kasus ini telah menuai kritik karena potensi konflik kepentingan.