Pemerintah Korea Selatan sedang mengusung rencana untuk mengenakan premi asuransi kesehatan bagi pendapatan kerja sementara yang melebihi 20 juta won per tahun. Ini merupakan tindakan yang mencerminkan peningkatan pekerja sementara berpenghasilan tinggi dan kebutuhan untuk memperkuat dana asuransi kesehatan. Menurut rancangan perubahan, premi hanya akan dikenakan sebesar 50% dari kelebihan pendapatan tahunan 20 juta won, dan diperkirakan akan memengaruhi sebagian dari sekitar 5,28 juta orang, yaitu sekitar 5,2%. Hal ini diproyeksikan akan meningkatkan penerimaan asuransi kesehatan sebesar 265,8 miliar won per tahun. Saat ini, pengenaan premi asuransi kesehatan untuk pendapatan kerja sementara secara praktis tidak diberlakukan, sehingga pekerja sementara berpenghasilan tinggi hanya membayar premi minimum atau menikmati manfaat tanggungan.