Pada saat kejadian darurat militer 12·3, para mantan pejabat militer tingkat tinggi didakwa karena mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Pusat serta membentuk dan mengoperasikan tim penangkapan politisi. Mereka dituntut hukuman berat. Bagi Yeoninhyeong, mantan Komandan Intelijen Angkatan Darat, dan Lee Jin-woo, mantan Komandan Pertahanan Ibukota Angkatan Darat, masing-masing dituntut 30 tahun penjara. Bagi Park Ansu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, dituntut 25 tahun penjara. Tim penyelidik khusus mengkritik para terdakwa karena telah mengubah militer menjadi pasukan pribadi untuk kekuatan pemberontakan dan menekankan perlunya tuntutan hukum yang tegas. Para terdakwa berdalih bahwa mereka hanya mematuhi perintah atasan, tetapi tim penyelidik khusus menyatakan bahwa tindakan mereka secara fundamental merusak demokrasi. Vonis dijadwalkan pada 21 September.