Pemerintah Indonesia sedang meninjau penerapan pembatasan usia di platform media sosial untuk melindungi anak-anak. Langkah ini secara khusus bertujuan untuk menjaga anak di bawah umur dari risiko seperti pornografi, perjudian online, dan pengg騷uan. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengurangi anggarannya sebesar 58,17%, kurang lebih 370 miliar won pada tahun 2025, serta menerapkan manajemen anggaran yang lebih efisien dan penyesuaian prioritas kebijakan. Hal ini terkait dengan pengamanan dana untuk peningkatan infrastruktur digital dan penerapan peraturan baru. Anggaran yang telah disesuaikan akan dialokasikan untuk gaji karyawan, biaya operasional kantor, dan dukungan program bisnis pemerintah inti.