Pengadilan telah menolak permintaan Presiden Yoon Suk-yeol untuk perpanjangan periode penahanannya. Pengadilan menyatakan bahwa jaksa tidak memiliki wewenang untuk melengkapi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kantor Investigasi Korupsi. Akibatnya, jaksa kehilangan kesempatan untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap Presiden Yoon, dan harus membawanya ke persidangan dalam periode penahanan pertama. Saat ini, jaksa sedang meninjau pilihan untuk menuntut Presiden Yoon dalam tahanan selama periode penahanan pertama, dan kemungkinan permohonan perpanjangan periode penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut juga sedang dipertimbangkan.