Indonesia sedang mengupayakan revisi undang-undang hak cipta terkait AI, di mana AI dilarang meniru cara ekspresi pencipta dan mewajibkan pembayaran kompensasi kepada perusahaan media saat menggunakan berita. Rencana ini bertujuan untuk mengatur beberapa konten AI. Hal ini didasari kekhawatiran bahwa perkembangan AI dapat menghambat aktivitas kreatif manusia. Namun, Google menolak revisi tersebut dengan alasan akan menghambat inovasi dan mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk masa depan digital. Mereka berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah. Parlemen Indonesia berencana untuk memberikan perlindungan hak cipta hanya pada AI yang melibatkan partisipasi manusia di atas ambang batas tertentu, serta mewajibkan penerapan klausul penggunaan yang adil atau perjanjian lisensi saat melatih model AI. Jika revisi ini disahkan, Indonesia akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan regulasi hak cipta terkait AI.