Pemerintahan Trump telah mengeluarkan peraturan akhir yang membatasi masa tinggal mahasiswa asing di Amerika Serikat menjadi 4 tahun. Sebelumnya, mereka dapat tinggal di AS selama periode studi mereka, tetapi sekarang harus memperbarui visa setiap 4 tahun. Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan bahwa tindakan ini untuk keamanan nasional. Namun, hal ini diperkirakan akan menimbulkan kebingungan besar bagi mahasiswa internasional dari berbagai negara, termasuk Korea.