Permintaan surat perintah penahanan terhadap Sim Woo-jung, mantan Jaksa Agung, dan Jeon Moo-gon, mantan Kepala Kejaksaan, telah ditolak. Kedua pria tersebut mengajukan surat perintah penahanan terkait tuduhan keterlibatan dalam pemberontakan darurat 12·3 dan penyalahgunaan wewenang terkait pengunduran diri segera dari tuntutan, tetapi ditolak karena kurangnya kekhawatiran tentang pemusnahan bukti atau pelarian. Penolakan ini diperkirakan akan meningkatkan kritik terhadap kemampuan investigasi tim investigasi khusus. Terutama, karena permintaan surat perintah penahanan di akhir batas waktu investigasi terus-menerus ditolak, alasan 'permintaan perpanjangan ketiga' juga melemah. Tim investigasi khusus telah meminta perpanjangan undang-undang investigasi khusus kepada Majelis Nasional untuk memperpanjang batas waktu investigasi yang berakhir pada tanggal 24.