Pemimpin Gereja Tongil yang juga seorang sarjana Korea dituntut oleh pemerintah Yoon Suk-yeol atas tuduhan 'kolusi politik dan agama'. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menuntut hukuman penjara selama 13 tahun. Tim penyelidik khusus berpendapat bahwa pemimpin gereja tersebut menyediakan dana politik dan melakukan suap untuk ikut campur dalam urusan negara, yang dianggap melanggar semangat konstitusi. Pemimpin gereja tersebut membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa itu adalah tindakan pribadi mantan kepala staf Yoon. Mantan kepala staf Yoon dituntut secara terpisah atas tuduhan suap dan dijatuhi hukuman penjara. Vonis akan dijatuhkan pada 31 bulan depan.