2025년 SIM 발급 및 갱신 비용 상세 안내
일러스트 - SIM. ANTARA/antaranews.com
Jakarta (ANTARA) – 2025년에 Surat Izin Mengemudi (SIM)을 새로 발급하거나 갱신할 계획이라면, 적용되는 비용을 미리 알아두는 것이 좋다. SIM 발급 비용은 필요로 하는 SIM 유형에 따라 다르다.
Surat Izin Mengemudi (SIM)은 Kepolisian Republik Indonesia (Polri)에서 발급하는 공식 문서로, 운전자의 등록 및 신원을 확인하는 역할을 한다.
이 문서는 특정 요건을 충족한 사람에게만 발급되며, 여기에는 행정 절차 완료, 신체 및 정신 건강, 교통 법규 이해, 운전 기술 숙달 등의 조건이 포함된다. 또한, SIM은 운전자가 공공 도로에서 합법적으로 차량을 운전할 수 있음을 증명하는 역할도 한다.
최소 연령 요건
SIM을 발급받으려면, SIM 유형에 따라 아래와 같은 최소 연령 요건을 충족해야 한다.
- SIM A, C, D, D I : 최소 17세
- SIM C I : 최소 18세
- SIM C II : 최소 19세
- SIM A Umum : 최소 20세
- SIM B I 및 B II : 최소 20세
- SIM B I Umum : 최소 22세
- SIM B II Umum : 최소 23세
SIM 발급 비용
SIM을 신규 발급할 경우, 다음과 같은 비용이 발생한다.
- SIM A : Rp 120.000 (개인 소유 4륜 차량)
- SIM B I : Rp 120.000 (무게 3,500kg 이하 4륜 차량)
- SIM B II : Rp 120.000 (무게 1,000kg 초과 4륜 차량)
- SIM C : Rp 100.000 (이륜 차량)
- SIM C I : Rp 100.000 (배기량 250~500cc 오토바이)
- SIM C II : Rp 100.000 (배기량 500cc 초과 오토바이)
- SIM D : Rp 50.000 (장애인 운전자용)
- SIM D I : Rp 50.000 (기타 특수 차량)
SIM 갱신 비용
SIM을 갱신할 경우, 아래와 같은 비용이 적용된다.
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM D : Rp 30.000
추가 테스트 비용
SIM 발급 시, 추가적으로 아래 비용을 지불해야 한다.
- 건강 검사비 : 약 Rp 35.000
- 심리 검사비 : 약 Rp 60.000
해당 비용은 지역에 따라 차이가 있을 수 있다.
---
Pewarta : Allisa Luthfia
Editor : Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
--- 원 문 ---
Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025
Ilustrasi - SIM. ANTARA/antaranews.com
Jakarta (ANTARA) - Jika Anda berniat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, ada baiknya mengetahui rincian biaya yang berlaku. Biaya pengurusan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dibutuhkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi.
Dokumen ini hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti melengkapi administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas serta menguasai keterampilan mengemudi. SIM juga berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah diakui secara hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Persyaratan usia minimal
Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan pembuatan SIM, terdapat batas usia minimal berdasarkan jenis SIM sebagai berikut:
- SIM A, C, D, dan D I : Minimal 17 tahun
- SIM C I : Minimal 18 tahun
- SIM C II : Minimal 19 tahun
- SIM A Umum : Minimal 20 tahun
- SIM B I dan B II : Minimal 20 tahun
- SIM B I Umum : Minimal 22 tahun
- SIM B II Umum : Minimal 23 tahun
Rincian biaya pembuatan SIM
Jika Anda berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah rincian biaya yang harus Anda siapkan, tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat:
- SIM A : Rp 120.000 untuk kendaraan pribadi roda empat
- SIM B I : Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot hingga 3.500 kilogram
- SIM B II : Rp 120.000 untuk kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram
- SIM C : Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- SIM C I : Rp 100.000 untuk motor 250–500 cc
- SIM C II : Rp 100.000 untuk motor di atas 500 cc
- SIM D : Rp 50.000 untuk pengemudi berkebutuhan khusus
- SIM D I : Rp 50.000 untuk kendaraan khusus lainnya
Biaya perpanjangan SIM
Selain biaya pembuatan SIM berikut adalah biaya perpanjangan yang perlu Anda ketahui:
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 75.000
- SIM C I : Rp 75.000
- SIM C II : Rp 75.000
- SIM B I : Rp 80.000
- SIM B II : Rp 80.000
- SIM D : Rp 30.000
Biaya tes tambahan
Selain biaya pembuatan, Anda juga harus membayar untuk tes kesehatan sekitar Rp 35.000 dan tes psikologi sebesar Rp 60.000. Biaya ini bisa bervariasi tergantung lokasi.
Pewarta : Allisa Luthfia
Editor : Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025