Jakarta -
Investor institusional global disebut masih menaruh kekhawatiran yang besar terhadap aspek transparansi di pasar modal Indonesia. Hal tersebut diungkap dalam hasil MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan hari ini, Rabu (24/6/2026).
Dalam pengumuman MSCI disampaikan bahwa investor institusional menganggap kurangnya transparansi terhadap kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Selain itu, investor asing juga mencurigai adanya praktik perdagangan terkoordinasi di Indonesia.
"Investor institusional internasional sering kali menyampaikan kekhawatiran kepada MSCI ketika mereka menghadapi ketidakjelasan yang terus-menerus dalam struktur kepemilikan saham dan mencurigai adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI, Rabu (24/6/2026).
Menurut MSCI, kedua masalah tersebut membatasi kemampuan investor untuk mengetahui free float perusahaan tercatat di Indonesia. Investor asing disebut hanya mengandalkan harga pasar dalam menyusun portofolio.
"Kekhawatiran tersebut secara signifikan membatasi kemampuan investor untuk menilai jumlah saham yang benar-benar beredar (free float) dan mengandalkan harga pasar yang teramati dalam penyusunan portofolio serta replikasi indeks," tulisnya.
Sebagai informasi, pada pengumuman aksesibilitas pasar modal pada Jumat (19/6), MSCI diketahui menurunkan penilaiannya terhadap kriteria arus informasi atau information flow menjadi negatif. Lembaga tersebut juga memberikan enam catatan kekhawatiran investor institusional global terhadap Indonesia.
Pertama, kesetaraan hak bagi investor asing karena Informasi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia dianggap tidak selalu tersedia secara mudah dan lengkap dalam bahasa Inggris.
Kedua, tingkat terbatasnya transaksi efek menggunakan valuta asing (valas) lantaran belum terdapat pasar mata uang offshore yang efisien dan masih terdapat sejumlah pembatasan di pasar valas domestik. Ketiga, investor asing tidak diperbolehkan mengakses fasilitas overdraft.
Keempat, MSCI juga menyoroti fleksibilitas transfer aset dalam bentuk saham yang hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu. Kelima, terbatasnya akses peminjaman saham atah stock lending dengan jangka waktu maksimal 90 hari. Keenam, pembatasan skema perdagangan short selling.
(ahi/hns)