Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan meningkatkan tata kelola serta akuntabilitas Danantara. Pemeriksaan BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK berkomitmen untuk mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara agar menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. Hasil pemeriksaan akan berupa opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.