Presiden AS Donald Trump mengumumkan Amerika Serikat akan bertindak sebagai "Penjaga Selat Hormuz" dan mengenakan tarif 20% atas seluruh kargo yang melewati selat tersebut sebagai imbalan atas perlindungan keamanan. Keputusan ini menuai kritik karena mekanisme perhitungan tarif 20% belum jelas dan dianggap terlalu mahal oleh ahli. Tarif yang tinggi ini dikhawatirkan akan membuat layanan pengawalan kapal AS tidak diminati oleh perusahaan pelayaran. Selain itu, perusahaan asuransi juga berpotensi menolak memberikan perlindungan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz jika risiko keamanan masih dianggap tinggi. Selat Hormuz merupakan jalur perairan internasional yang seharusnya memberikan hak lintas bebas bagi seluruh kapal, dan pungutan tarif atas kapal yang melintas bertentangan dengan hukum internasional.