Halo, anggota Dosa! Saya ingin mendengar pendapat kalian.
Saya baru saja membeli barang bekas dan ada masalah dengan sepeda yang saya beli.
Alasannya hanya karena saya tidak tahu banyak tentang sepeda tersebut.
Menurut saya, jika kasus pidana seperti menyembunyikan kasus atau penipuan tidak terbukti, maka akan dinyatakan tidak bersalah. Mungkin masalah ini akan diselesaikan melalui jalur perdata.
Meskipun saya mengatakan bahwa saya tidak tahu banyak, tetapi masalah ini sepertinya bukan hal yang sepele.
1. Riwayat perbaikan roda tidak dicatat
2. Penyimpangan rotor tidak dicatat
3. Pemotongan stang kemudi juga ilegal. Ada masalah dengan penjepitan kompresi dan tampaknya sepeda hanya diperbaiki agar bisa digunakan.
Jika masalah ini tidak terselesaikan, saya berencana untuk menelepon bengkel tempat saya memperbaiki sepeda dan mempersiapkan jalur perdata. Apakah ini langkah yang tepat?
Terlihat banyak masalahnya. Apakah pengembalian dana adalah solusi yang tepat?