Rancangan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Seok-yeol dinyatakan batal karena tidak memenuhi jumlah suara yang diperlukan dalam sidang pleno Majelis Nasional. Partai oposisi mengejar pemakzulan dengan mendefinisikan deklarasi hukum darurat darurat Presiden Yoon sebagai pelanggaran konstitusi, namun partai penguasa tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara dan meminta maaf kepada rakyat sambil menjanjikan untuk menyelesaikan krisis politik. Oposisi mengkritik Partai Kekuatan Rakyat sebagai "pengkhianatan terhadap rakyat berdaulat" dan merencanakan untuk membuka sidang luar biasa Majelis Nasional guna memperbarui rancangan pemakzulan. Rancangan pemakzulan ini adalah yang ketiga terhadap presiden yang sedang berkuasa. Dalam kasus mantan Presiden Roh Moo-hyun dan mantan Presiden Park Geun-hye, kedua rancangan pemakzulan disahkan dalam sidang pleno Majelis Nasional, namun hasilnya berbeda menurut keputusan Mahkamah Konstitusi.