Mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol telah dilaporkan ke sidang pleno Majelis Nasional, dengan pemungutan suara dijadwalkan paling lambat besok. Partai-partai oposisi telah mengajukan alasan pemakzulan, mengemukakan bahwa deklarasi keadaan darurat militer Presiden Yoon melanggar prinsip kedaulatan nasional dan pemisahan kekuasaan. Jika mosi pemakzulan disahkan, jabatan Presiden Yoon akan ditangguhkan segera. Oposisi berupaya mempercepat pemungutan suara, sementara Partai Kekuatan Rakyat telah menegaskan kembali posisi partainya menolak pemakzulan.